VIVAnews - Ahmad Dhani ribut lagi. Kali ini, pentolan 'Dewa 19' itu meminta mantan istrinya, Maia Estianty minta maaf. Bukan hanya pada dirinya, namun kepada masyarakat lewat media.
Permintaan itu berkaitan dengan laporan Maia sebagai korban praktek Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Dhani. Ibu 3 anak itu melaporkan Dhani Selasa, 21 Agustus 2007.
Namun laporan polisi yang dilayangkan Maia ke Mapolda Metro Jaya itu dinilai tidak cukup bukti. Polisi mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) bernomor 608 / XI / 2008.
Surat yang dikeluarkan tanggal 3 November 2008 itu memutuskan untuk menghentikan perkara KDRT yang ditujukan pada Dhani. Karena itu pula, pria berjenggot itu menilai laporan Maia sudah menjadi kebohongan publik.
"Kalau Maia tidak meminta maaf pada Baladewa, kami akan melaporkan dia terhadap pasal 317 dan 318 KUHP tentang fitnah memberikan keterangan palsu di hadapan pejabat," kata Dhani saat ditemui di studionya, di Jalan Pinang Emas, Jakarta Selatan, Jumat, 21 November 2008.
Rencananya pihak Dhani akan mengirimkan surat somasi pada Maia tanggal 22 November 2008. Kemungkinan Ibu dari Al, El, Dul itu akan diberi waktu untuk menjawab selama tujuh hari. Dhani berharap Maia mau merespons sehingga tidak terjadi pengembangan perkara lebih luas lagi.
Meskipun tak terima, Dhani sendiri mengaku telah memaafkan Maia. Namun kata Dhani, "Untuk nama baik saya, saya akan melakukan apa saja."