VIVAnews - Laporan Jane terhadap pelaku penganiayaan terhadap dirinya akhirnya selesai sore ini.
Jane yang datang bersama pengacaranya akan menuntut pelaku pengeroyokan dan penganiayaan tersebut dengan dua pasal.
"Untuk sementara kita akan kenakan pasal 351 (penganiayaan)dan mungkin akan berkembang kepasal 170 (pengeroyokan) , ini merupakan BAP yang pertama," tutur Sandi Arifin pengacara Jane kepada wartawan di Polres Jakarta Selatan, 29 Januari 2010.
Dalam pemeriksaan hari ini, Jane menjawab 17 pertanyaan yang diberikan penyidik kepadanya. "Ini BAP yang pertama, kalau bukti kita lagi tunggu hasil visum dulu," tandas Jane.
Jane kemudian sedikit bercerita untuk mengulang peristiwa naas yang menimpanya beberapa waktu lalu.
"Kejadiannya selama 10 menit, aku tiba-tiba dikerubuti orang, dipukul, dijambak dan dipiting dari belakang, kakiku juga diinjak," ujarnya antusias.
Jane juga mengaku kenal dengan pelaku, yang tak lain adalah supir dari mantan suaminya. "Aku kenal sama orangnya, dia itu supir Febri, dia sudah jadi supir dari tahun 2004. Sampai saat ini aku belum ada komunikasi dengan Febri," tutupnya.