VIVAnews - Sidang lanjutan kasus pidana Pasha Ungu telah memasuki sesi tuntutan. Vokalis Ungu itu dituntut jaksa penuntut umum penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Sidang di Pengadilan Negeri Bogor telah usai dilaksanakan sejak pukul 14.04 WIB lalu. Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum hanya menggunakan satu pasal, yakni Pasal 351 ayat 1.
Berikut pembacaan tuntutan dari Supinah, Jaksa Penuntut Umum, Selasa, 9 Februari 2010. "Terdakwa melanggar pasal 351 ayat 1. Terdakwa melakukan dalam keadaan sehat dan dapat dipertanggung jawabkan perbuatannya. Dengan sengaja dan penuh kesadaran dalam melakukan perbuatan tersebut."
Jaksa menambahkan, "terungkap secara sadar kalau terdakwa mencengkeram wajah hingga menimbulkan luka memar dari benda tumpul yang mengakibatkan sakit dan mengait tangan. Kami bisa membuktikan Sigit telah melakukan penganiayaan. "
Oleh karena itu, Pasha dituntut 1 tahun 6 bulan penjara ditambah denda Rp 5.000. Setelah bacaan tuntutan tersebut, Pasha juga sempat berunding dengan kuasa hukumnya.
Kuasa hukum Pasha, Michael Pardede dan Rahayu meminta waktu untuk Pledoi (pembelaan) dalam waktu 2 minggu ke depan. Hakim mengabulkan sidang Pledoi akan digelar 19 Februari 2010 pukul 09.00 WIB, minggu depan.