VIVAnews - Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur memutuskan mengenakan denda kepada Manohara dan ibunya sebesar RM 6 juta. Tak hanya itu, Tengku Fakhry juga siap menggugat Manohara melalui pengadilan di Jakarta. Manohara tak gentar dengan rencana Pangeran Kelantan tersebut.
"Kalau seperti itu, kita senang sekali. kalau Tengku Fakhry datang ke sini malah mendukung kita. Kita nggak usah capek-capek dia pasti bakal ditangkap di sini," kata Farhat Abbas, kuasa hukum Manohara saat dihubungi VIVAnews, Jumat 12 Maret 2010.
Sekedar informasi, setelah gugatannya menang di pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Tengku Fakhry yang diwakili pengacaranya berencana untuk mengajukan langkah hukum ke Indonesia untuk menjerat Manohara dan ibunya, Daisy Fajarina.
Pihaknya sedang mempersiapkan gugatan tersebut. Mengenai hal tersebut, Farhat mengatakan bila kliennya siap menghadapi langkah hukum dari Tengku Fakhry
Sedangkan mengenai hasil putusan dari pengadilan Tinggi Kuala Lumpur yang meminta Manohara dan ibunya harus membayar RM 6 juta kepada Tengku Fakhry karena terbukti telah memfitnah Pangeran berusia 31 tahun itu akan berujung sia-sia. Farhat menegaskan bila kliennya itu tak akan membayar sepersen pun juga.
"Tengku Fakhry tak akan menerima satu rupiah pun dari Manohara. Kalau mau dia hanya bisa menikmati senyum Manohara saja di layar kaca," tandasnya. (pet)