VIVAnews - Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Jakarta Pusat Komisaris Besar Hamidin mengatakan Sammy 'Kerispatih' sehat selama berada di dalam tahanan. Sammy saat ini berstatus tersangka penggunaan narkoba.
Hamidin kemudian menjelaskan bagaimana interaksi Sammy yang bernama asli Samuel Hendra Simorangkir itu selama di penjara. "Di ruangan, saya bisa melihat banyak penggemarnya," kata Hamidin di kantornya, Senin 15 Maret 2010. Selain itu, Hamidin mengaku berkali-kali melakukan komunikasi dengan Sammy.
Terkait penangguhan penahanan Sammy, Hamidin mengaku belum bisa mengabulkan permohonan itu. "Memang ada permohonan rehabilitasi," kata dia. Namun, Hamidin menjelaskan kewenangan pemberian rehabilitasi itu bukan pada polisi, melainkan pada hakim.
Selain itu, sambungnya, polisi jarang mengabulkan penangguhan penahanan dalam kasus narkoba. "Kasus narkoba terkait dengan jaringan pengedar jadi sangat riskan menangguhkan tahanan narkoba."