Gubernur: Di Seluruh NTB Rokok Tidak Haram!

NTB merupakan penghasil tembakau Virginia kelas satu.

Kamis, 18 Maret 2010, 16:58 WIB
Umi Kalsum
Seorang perempuan terlihat sedang menghisap sebatang rokok (AP Photo)

VIVAnews - Gubernur Nusa Tenggara Barat Muhammad Zainul Majdi mengatakan tidak akan mengikuti fatwa haram merokok yang dikeluarkan Majelis Tarjih PP Muhammadiyah. Alasannya, fatwa haram dari satu organisasi tidak bisa diberlakukan secara global.

Artinya segala hal yang menyangkut rokok seperti pedagang dan petani tembakau dapat terkena imbasnya. Apalagi  NTB sebagai provinsi penghasil tembakau Virginia juga menyumbangkan pemasukan ekonomi bagi daerah.

"Di tingkat pemerintah daerah kita belum bisa menyediakan komoditi lain sebesar tembakau itu, sehingga kurang bijak kita mengeluarkan kebijakan yang menimbulkan permasalahan bagi masyarakat," kata Zainul Majdi kepada wartawan di Mataram, Kamis 18 Maret 2010.

Sementara itu menyikapi fatwa yang dikeluarkan Muhammadiyah mengenai haramnya rokok, Zainul Majdi menjelaskan masing-masing perlu menghormati pendapat tersebut. Apalagi dampak yang ditimbulkan rokok itu semakin lama semakin terlihat terutama bagi kesehatan. Secara pendekatan medis pun baik melalui penelitian menunjukkan bahwa rokok berbahaya untuk kesehatan tubuh. 

Meski demikian masalah rokok menurutnya belum sampai pada tingkat yang haram. Sejauh ini hukum rokok  masih pada tataran makruh.

Menyikapi masalah bahaya merokok tersebut, Zainul mengatakan pemerintah NTB dalam waktu dekat akan mengeluarkan Peraturan Gubernur yang mengatur tentang larangan merokok di tempat umum terutama di wilayah Rumah Sakit. Apalagi saat mengunjungi Rumah Sakit Umum Provinsi NTB Gubernur menemukan banyak puntung rokok di beberapa titik di area Rumah Sakit itu.

"Bagaimana pasien penyakit paru-paru mau sehat kalau setelah periksa dia menghirup asap rokok. Untuk itu saya tekankan agar Rumah Sakit meningkatkan kesehatan lingkungan terutama dari asap rokok. Tapi untuk NTB rokok itu tetap makruh bukan
haram," ujarnya.

Laporan: Edy Gustan | NTB



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
rona
01/04/2010
dikeluarkannya fatwa haram itu kan sudah melihat manfaat rokok dibandingkan dengan mudharatnya... ternyata mudharatnya jauh lebih besar daripada manfaatnya, so rokok itu memang harus diharamkan! kalo orang yang merokok asapnya ditelan, bolehlah itu makruh
Balas   • Laporkan
Na2
31/03/2010
Haram klo belinya nyuri ato korup,peace bro.........
Balas   • Laporkan
ya2n
31/03/2010
Haram kalo belinya pake duit hasil mencuri ato korup.......he2 santai aja bro!!!
Balas   • Laporkan
armand
31/03/2010
Saya setuju dengan apa yang dikatakan Bpk Gubernur krn hukumnya udah jelas adalah makruh, pendapat siapapun memang harus dihargai tapi knp juga buat fatwa yg gk ngeliat dulu sekelilingnya, apakah itu dr petani and para pekerja pabrik rokok yg jg merasa di
Balas   • Laporkan
abu_dzakii | 14/07/2011 | Laporkan
siapa bilang makruh, mungkin ada yg berepndapat makruh tp banyak jg yg menharamkan, anda tahu artinya makruh? Makruh itu sesuatu yg dibenci...hrs ditinggalkan, benci koq tetap dilaksanakn
agus
31/03/2010
Saya dari NTB,muslim.Emang betul kata pak gubernur.Sulit mau menerapkan status HARAM,sebab emang hukumnya cuma makruh.Ingat...MAKRUH!sAYA sendiri udah berhenti total merokok,semata-mata demi alasan KESEHATAN!
Balas   • Laporkan
abu_dzakii | 14/07/2011 | Laporkan
Benarkah makruh? Banyak lho ulama yg mengharamkan. Alangkah baiknya anda berhenti merokok tdk cuma krn kesehatan tp diniatkan krn Allah biar berpahala
Depari
31/03/2010
Inilah contoh kalau setan bertubuh manusia jadi pemimpin, keputsan2nya bisa dibaca arahnya.
Balas   • Laporkan
Tomtom
31/03/2010
Pak Gubernur....Muhamad Karena takut pemasukan daerah berkurang, rokok jadi makruh saja ya...? Hati-hati pak, Allah itu maha kaya. Kalau bicara melalui hati, jelas rokok itu haram. Tapi kalau yang bicara hawa nafsu, ya....begini ini....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ