VIVAnews - Pasha dikenai hukuman selama 10 bulan dengan masa percobaan satu tahun. Pasha mengaku pasrah dengan keputusan majelis hakim PN Bogor tersebut.
Sidang putusan Pasha rampung digelar di Pengadilan Negeri Bogor, Jawa Barat, 19 Maret 2010. Kali ini, Pasha yang didampingi oleh dua kuasa hukumnya, Michael Pardede dan Rahayu, mengaku sangat menghargai putusan ini.
"Hasil vonis hari ini sangat kita hargai sekali, baik dari saya pribadi dan kuasa hukum kami, tentunya kalau bicara vonis yang dibacakan tadi, apapun bentuknya berat buat saya, hukuman bersyarat juga bukan hukuman yang ringan, harus betul-betul bisa menjaga," kata Pasha usai persidangan di PN Bogor, 19 Maret 2010.
Meski diakui berat, Pasha tidak merasa kecewa dan tetap optimis untuk menata hidupnya ke depan.
"Vonis hari ini tidak ringan bagi saya, kita akan lebih mawas diri dan memikirkan tindakan selanjutnya. Ini kan perjalanan hidup yang akan saya jadikan pelajaran bagi saya," ujarnya.
Pasha hanya berharap putusan ini tidak akan mengganggu aktivitasnya bersama 'Ungu'.
"Saya akan tetap bekerja dengan baik, anak-anak Ungu juga mendukung dengan mendoakan saya, mereka selalu kasih support," ucap Pasha yang sudah dua kali mengalami masa percobaan hukuman ini.