Cinta Laura Terancam Denda Rp 1,5 M

Gugatan MD Entertainment dikabulkan. Kini Ia harus memilih. Bayar denda atau syuting lagi.

Rabu, 17 Desember 2008, 15:20 WIB
Anindhita Maharrani, Gestina Rachmawati
Cinta Laura (flickr.com)

VIVAnews - Cinta Laura terbukti bersalah melanggar kontrak. Akibatnya pelantun 'Oh Baby' itu dihadapkan pada dua pilihan.

Melunasi utang syutingnya, atau membayar ganti rugi lebih dari Rp 1,5 miliar pada MD Entertainment, rumah produksi yang menggugatnya.

"Bila tidak bersedia menjalankannya, pihak tergugat harus membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 1.216.000.000 ditambah denda 500 juta rupiah," Ketua Majelis Hakim Panji Wdagdo berujar dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 17 desember 2008.

Rumah produksi milik Manoj Punjaabi tersebut menyeret Cinta ke pengadilan setelah tak sukses menempuh cara kekeluargaan. Aktris muda yang tak fasih berbahasa Indonesia itu, menurut MD, pindah ke rumah produksi lain sebelum merampungkan kontraknya.

"Terserah dia, mau menepati perjanjian atau bayar ganti rugi Rp 1,5 miliar," ujar Elza Syarief, kuasa hukum MD Entertainment usai sidang.

Pihak Cinta yang diwakili sang Ibu, Herdiana menyampaikan keberatannya. Mereka akan mengajukan banding. Katanya, hakim tidak mempertimbangkan beberapa hal. Lagipula, ganti rugi yang diminta MD terlalu tinggi.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Dhede
19/12/2008
berani berbuat...harus berani tanggung jawab donk.... memang terkadang ada beberapa selebriti yg semau na aja mutusin kontrak....
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ