Polisi Beberkan Barang Bukti Kasus Revaldo

Artis Revaldo telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Jum'at, 23 Juli 2010, 19:23 WIB
Irina Damayanti, Syahrul Ansyari
Revaldo  

VIVAnews - Revaldo bersama dua tersangka lainnya, ditangkap saat sedang membawa  narkoba jenis sabu-sabu di sekitar kawasan Slipi, Jakarta Barat, Selasa 20 Juli.

Dalam jumpa pers yang diadakan di Polres Metro Jakarta Barat, Waka Akbp Drs. Aan Suhanan, M. Si menjelaskan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni, MY (29 tahun), AIR (30 tahun) dan RP yang dikenal sebagai artis film Revaldo (28 tahun).  Ketiga tersangka ini juga hadir dalam jumpa pers itu.

Sebelum berhasil membekuk, polisi sempat  kejar-kejaran  dengan ketiga tersangka yang mengendarai mobil Suzuki Grand Vitara DD 78 SQ dan dikemudikan RP.

Sejumlah barang bukti yang ditemukan antara lain, 1 bungkus amplop warna coklat berisi sabu 62 gram, 2 paket plastik kecil berisi sabu berat 0,53 gram, 1 bong plastik, 2 cangklong beling, 1 sedotan plastik dan 1 kotak korek api berisi ganja.

Soal apakah Revaldo menjadi pengedar shabu-shabu untuk kalangan artis, Aan Suhanan menegaskan bahwa bukti ke arah itu belum ditemukan.

Sementara itu, Revaldo yang dimintai keterangan oleh para pewarta hanya menjawab dengan singkat. "Semuanya tanya pengacara saya saja. Lihat saja nanti, saya pasrahkan sama yang Diatas," kata bintang sinetron 'Ada Apa Dengan Cinta' itu.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ