Tim Kejaksaan Sedang Teliti Berkas Ariel

Kejaksaan baru menerima SPDP Luna Maya, Cut Tari, dan 6 tersangka pengunggah.

Senin, 26 Juli 2010, 20:00 WIB
Elin Yunita Kristanti, Fadila Fikriani Armadita
Ariel Lambaikan Tangan (VIVAnews/Beno Junianto)

VIVAnews - Kejaksaan telah menerima berkas tersangka tindak pidana pornografi, Nazril Irham alias Ariel Peterpan.

"Untuk  berkas Ariel telah dilimpahkan pada 23 Juli kemarin," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Didiek Darmanto, di Kejaksaan Agung, Senin 26 Juli 2010.

Didiek menerangkan Ariel dijerat Pasal 20, Pasal 35 UU Pornografi dan atau Pasal 282 Kitab Undang Undang  Hukum Pidana (KUHP) tentang Kesusilaan.

"Berkas Ariel sedang diteliti tim jaksa," tambah Didiek.

Sementara untuk Luna Maya dan Cut Tari, yang diduga lawan main ariel dalam video mesum, belum ada pelimpahan tahap pertama. "Baru SPDP [ surat pemberitahuan dimulainya penyidikan] yang kami terima," kata Didiek.

Dijelaskan dia, pasal yang dikenakan pada dua artis cantik itu adalah Pasal 34 UU Pornografi dan atau Pasal 282 KUHP.

Selain itu kejaksaan telah menerima SPDP tersangka pengunggah pertama video mesum, Reza Rizaldy atau RJ.

"Kejaksaan juga telah menerima SPDP atas nama Iyus Indrawan, Bekti, Dicky Permana, Rudi Febrianto, dan Angga Eka Hanizar."

Enam tersangka tersebut dikenakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat 1 UU Pornografi dan atau Pasal 45 jo pasal 27 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dan atau Pasal 282 KUHP.

Sebelumnya, Markas Besar Polri menyatakan baru menahan tiga orang tersangka yang diduga mengunggah video mesum Ariel 'Peterpan', Luna Maya, dan Cut Tari.

Penahanan itu dilakukan setelah ada izin dari pengadilan negeri.

"Yang sudah ditahan BT, US, dan RJ. Izin yang sudah turun baru tiga itu," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto di Mabes Polri, Jakarta, Senin 26 Juli 2010.(np)



• VIVAnews   |   Share :  
Rating