Polisi: SP3 Cut Tari Kami Tolak
Cut Tari merasa tak bersalah dalam kasus video porno.
Rabu, 28 Juli 2010, 15:57 WIB
Irina Damayanti, Beno Junianto
Cut Tari Usai Diperiksa Mabes Polri (VIVAnews/Tri Saputro)
VIVAnews - Cut Tari dan kuasa hukumnya, Hotman Paris bersikukuh meminta permohonan Sirat Perintah penghentian Perkara (SP3) pada pihak berwajib. Cut Tari juga memohon agar tidak diadili.
Akan tetapi, pernyataan pihak kepolisian diduga bakal mengecewakan pihak Cut Tari. Pasalnya, penyidik keberatan untuk mengabulkan permohonan SP3 Cut Tari.
"Saya rasa SP3 itu mesti kita tolak. Dalam waktu dekat ini berkas Cut Tari akan kita kirim ke kejaksaan," ucap Kombes (Pol) Marwoto Soeto, Kabid Penum Mabes Polri, di ruangan Divisi Humas Mabes Polri, Rabu siang, 28 Juli 2010.
Cut Tari juga memberi pembelaan lewat pengacaranya, bahwa dia tidak pernah berniat atau terlibat untuk menyebarkan.
"Biarpun Cut Tari tidak turut serta menyebarkan, tetap aja sukar dikabulkan SP3-nya," ujar Marwoto. Intinya, kata dia, pengajuan SP3 dari Cut Tari tidak mungkin dikabulkan karena berkas milik artis berkulit putih itu akan segera dikirim ke kejaksaan.
"Apalagi kalau nanti udah P21, maka akan dikirim ke kejaksaan semua berkasnya," tandas polisi tersebut.
Dalam pembelaannya, Hotman Paris menyatakan, hubungan intim yang dilakukan Cut Tari dengan pria yang diduga adalah Ariel, terjadi pada tahun 2006. Sedangkan UU pornografi baru disahkan pada 2008.
Menanggapi hal ini, Marwoto menyampaikan, pihak kepolisian sendiri belum pernah mengungkap secara pasti tahun berapa video tersebut dibuat.
"Belum ada yang tahu tahun berapa video itu dibuat, pihak kepolisian belum pernah menyatakan bahwa itu tahun 2006," ucapnya. (umi)
polisi korup
17/09/2010
dasar polisi tukang palak!! apalagi kasus cut tari bisa diduitin. bukan mendukung atau simpati sama cut tari, tapi cut tari jelas gak terlibat untuk mengedarkan film yang dimainkannya. lagian secara lahir bathin ybs dah kesiksa kok. bubarin aja tuh polri.
evoly
30/08/2010
saya se7 dgn opimi GENTHALo "" lebih baik tuntaskan masalah korupri dr pd urusin masalah pribadi org,,biar itu jd urusannya dgn TUHAN...banyak orang berbuat MESUM lebih dr itu di luar penglihatan publik tp tdk di adili..Cntohnya di BAR BAR,,
Dewi
30/08/2010
Kalo yang membuat film suami-istri, atau untuk private gimana ya...? Hehe...
mattz
30/08/2010
ikuti saja aturan hukum yg berlaku di indonesia karena peraturan sudah jelas....khilaf tetaplah khilaf tdk bisa dirubah,semoga buat pelajaran untuk publik figur lainnya....
gandoel
28/08/2010
Hukum itu dibuat untuk keadilan..bukan untuk mencari kesalahan, apalagi mencari cari kesalahan..dgn mencari cari pasalnya pula..begh...
genthalo
28/08/2010
kenapa mesti cut tari yg diadili...??? Hukum memang tidak ada keberpihakan, tetapi...polisi/penyidik haruslah juga tahu memilah dan memilih.serta berhati nurani...apakah memang video itu untuk konsumsi publik...atau bukan..Bukan HANYA mencari KESALAHAN.
kasih
28/08/2010
memang salah, memang berdosa, tapi, apakah tidak ada dosa yang tidak bisa diampuni??? tanpa di penjara aja, malunya udah 7 turunan loh, lagian Cut tari kan cuma korban, lebih baik serius ih masalah pemberantasan KORUPSI, lebih good
nur
27/08/2010
sekali klik tunggu beberapa detik dapat 10 dollar
waaahhh asik
hayuu gabung di:
http://www.tendollarclick.com/index.php?ref=mybusiness
arief
27/08/2010
tiada dosa yang tidak di ampuni..
Cinta Damai
28/07/2010
Hmm...terserah lah kata si Cut Tari & Pengacaranya, mo di bilang video itu di buat tahun brp kah, khilaf kah atau apa lah tapi tetap aja yg ada di video itu kan bener Cut Tari bkn orang lain dan efeknya sdh bener2 bikin rusak moral & nama bangsa...menurut
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar