Ariel Masih BisaAjukan Permohonan SP3

"Yang jelas kita yakin Ariel sudah kena pelanggarannya."

Senin, 9 Agustus 2010, 14:22 WIB
Irina Damayanti, Syahrul Ansyari
Ariel (Vivanews/Nurcholis Anhari Lubis)

VIVAnews - Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihak Ariel beserta kuasa hukumnya, ditolak pihak penyidik dikarenakan berkas kasusnya sudah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Kami masih menunggu dari kejaksaan apalagi yang harus dilengkapi. Biasanya ada yang kurang, bisa juga mereka kurang teliti," ucap Kabid Penum Kombes Marwoto Soeto, saat ditemui di Gedung Humas Mabes Polri, 9 Agustus 2010.

Meski permohonan penangguhan penahanan Ariel ditolak penyidik, pihak berwajib masih memberi peluang dan kesempatan bagi pihak Ariel untuk mengajukannya kembali.

"Dia masih punya peluang nanti di kejaksaan untuk mengajukan surat penangguhan penahanan. Sebaiknya dia kirim surat izin (penangguhan) ke kejaksaan. Jadi tidak harus berhenti di sini," kata Marwoto menjelaskan.

Bahkan, kata Marwoto, selain surat penangguhan penahanan, Ariel juga bisa mengajukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Perkara).
"Ajukan saja kalau mereka berani, tidak apa-apa. Nanti diterima atau ditolak kan itu namanya permohonan," ucap polisi itu.

Dalam ksempatan ini, Marwoto juga menampik pernyataan, status Ariel yang makin 'lemah' dijerat UU, karena motif video porno itu dibuat untuk kepentingan pribadi.

"Siapapun yang mau berkata demikian, silakan saja. Yang jelas kami yakin dia sudah kena pelanggarannya. Kami bisa tuntut entah memakai UU IT, UU Pornografi, atau KUHP," jelas Marwoto dengan tegas.



• VIVAnews   |   Share :  
Rating
Komentar
Belum ada komentar untuk ditampilkan pada artikel ini.
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ