VIVAnews - Jane Shalimar masih terbelit kasus hukum terkait penganiayaan yang ditudingkan padanya. Dalam sidang hari ini, pihak Jane mengajukan materi eksepsi (mengajukan keberatan).
Pada hari ini, sidang kasus Jane Shalimar mengemas agenda pembacaan eksepsi tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Muhammad Burhanuddin, kuasa hukum Jane Shalimar, mengajukan keberatannya terhadap surat dakwaan dari JPU.
"Ada tiga poin keberatan kita. Pertama, dakwaan tidak dapat diterima, karena ada perkara sejenis yang telah dilaporkan lebih dahulu oleh Jane Shalimar yang sedang berproses di pengadilan," ujar pengacara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 2 September 2010.
Pengacara juga menambahkan, dakwaan juga dinyatakan error karena menempatkan Jane Shalimar sebagai terdakwa pada saat kejadian. Padahal waktu itu Jane ke sekolah untuk menemui dan menjemput anaknya. Tapi, tiba-tiba anaknya dirampas dari gendongan dan diteriaki maling lalu Jane dikeroyok, sehingga tidak patut dan pantas menempatkannya sebagai terdakwa.
Kedua, dakwaan batal karena surat dakwaan dianggap tidak jelas, kabur dan membingungkan. Terakhir, dakwaan masuk ranah hukum perdata tentang sengketa perwalian anak.
Menurut kuasa hukumnya, status Jane tidak bisa ditetapkan sebagai terdakwa. "Jane Salimar menggendong anaknya bisa jadi terdakwa, itu sama sekali nggak masuk akal. Apalagi dia punya hak, karena dia ibu dari si anak, dan yang melapor hanya supir," ucapnya lagi.
Langkah selanjutnya? "Kita nunggu keputusan dari hakim, paling nggak dia (Jane) bisa bebas. Kita masih membuat laporan dulu. Proses saksi masih nanti," ucap Burhanuddin.
Sidang selanjutnya baru akan digelar satu minggu setelah lebaran, dengan agenda tanggapan dari JPU. (pet)