VIVAnews - Pihak kepolisan membantah telah mengintervensi kasus mantan aktor yang kini menjabat Bupati Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Jambi, Zumi Zola. Seperti diketahui pelapor Zumi Zola, Bernaldi Kadir Djemat ditahan atas kasus penganiayaan ringan terhadap sekretaris ibunda Peni, bernama Rudy M. Rahmat.
"Saya luruskan nggak ada seperti itu. Jadi tidak ada intervensi seperti itu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Budi Irawan ditemui di Polres Jakarta Selatan, Rabu, 8 Februari 2012.
Bernaldi resmi ditahan atas laporan Rudy dan Andi atas penganiayaan ringan yang terjadi Oktober 2011 lalu. Namun, Bernaldi akan kembali menjalani proses pemeriksaan berdasarkan laporan Zumi Zola pada Desember lalu atas perbuatan tidak menyenangkan.
"Ada dua laporan di sini. Satu lagi adalah pasal 335 dimana pelapornya adalah Zumi Zola. Tapi itu masih diproses," ujar AKBP Budi Irawan.
Menurut dia, pihaknya belum bisa memastikan apakah Zumi Zola akan dipanggil lagi untuk proses pemeriksaan. Munculnya kasus lama yang akhirnya menyebabkan Bernaldi ditahan membuat pihak Bernaldi menuding adanya intervensi dari pejabat kepolisian.
Kuasa Hukum Bernaldi, Humprey R. Djemat mengatakan, banyak hal aneh yang terjadi sejak kliennya melaporkan Zumi atas dasar dugaan telah melakukan perzinaan dan perselingkuhan dengan sang istri bernama Peni Fenita Saputri. Sebelumnya Zumi telah membantah tudingan tersebut. (eh)