VIVAnews - Rumah Ahmad Dhani yang dijadikan studio dan kantor Manajemen Republik Cinta terancam akan disegel. Rumah yang berada di kawasan elit Pondok Indah itu sudah mulai dipantau oleh petugas dari Pemkot Jakarta Selatan.
Terdapat tiga orang petugas dari Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan yang memantau rumah Ahmad Dhani di Jalan Pinang Mas III, Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada Selasa 9 Juni 2009 ini. Tiga orang tersebut menggunakan seragam. Mereka dengan seksama memperhatikan studio dan kantor Manajemen Republik Cinta tersebut.
"Kita hanya memantau-mantau saja," kata salah satu petugas yang tak mau disebutkan namanya itu.
Sayang, mereka tak mau dimintai keterangan, karena merasa itu bukanlah hak mereka. Ketiganya pun terus memantau rumah Dhani yang megah tersebut.
Saat ditanya kapan rumah itu akan dieksekusi, Kepala Suku Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Jakarta Selatan, Widio Dwiono Budi belum bisa memastikannya.
"Kita sedang menunggu dulu. Kita masih menunggu inventarisasi dari Kecamatan. Tapi kalau sudah pasti nanti kita kabari," kata Widio saat dihubungi wartawan melalui telepon.
Pada kesempatan itu, Widio menjelaskan bila Pemkot sudah mengirimkan surat pemberitahuan sekitar bulan Mei lalu. Seperti diketahui, pihak Dhani merasa belum mendapat teguran maupun pemberitahuan secara resmi soal penyegelan tersebut.
Rumah Dhani itu termasuk dalam daftar 70 rumah yang akan disegel karena menyalahi aturan peruntukan. Sembilan dari 70 bangunan yang menyalahi izin peruntukan IMB telah disegel kemarin.