Please install the Flash Plugin
VIVAnews - Suami Cici Paramida, Ahmad Suheabi resmi ditahan di Polres Bogor. Pria yang berprofesi sebagai pengusaha itu mengajukan penangguhan penahanan. Namun, permohonannya itu ditolak.
"Pak Ebi memang meminta untuk penanggguhan penahanan, tetapi tidak kami kabulkan karena bukti-bukti yang ada sudah mencukupi adanya dugaan penganiayaan terhadap Cici," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, Ajun Komisaris Polisi M Santoso saat ditemui di Polres Bogor, Jawa Barat, Kamis 18 Juni malam.
Menurut Santoso, Suheabi dikenakan Pasal 44 ayat (1) Undang Undang tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Suheabi diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga. "Ancaman hukumannya lima tahun," jelasnya.
Santoso menjelaskan, berdasarkan hasil visum, ada bukti kekerasan benda tumpul di tubuh Cici. Luka itu menyebabkan terganggunya aktivitas dari pedangdut itu. "Selain itu juga terdapat luka akibat ditabrak oleh tersangka yang mengakibatkan luka di tangan dan kaki pelapor," tandasnya.
Laporan: Ayatullah Humaeni/Bogor