VIVAnews - Menteri Negara Pemuda dan Olahraga RI (Menpora) Adhyaksa Dault dilaporkan ke Polisi oleh Adherie Zulfikri, pengacara Ahmad Suhebi yang merupakan suami Cici Paramida.
Menurut Adherie, surat pelaporan tersebut tercantum No Pol: LP/1837/K/VI/2009/SPK Unit II. Surat itu berisikan lapor kliennya tentang Penghinaan, Pencermaran Nama Baik, dan Menyerang Kehormatan.
"Menpora akan dijerat pasal 310 dan 311 KHUP tentang penghinaan yang ancamannya satu tahun penjara, serta pasal 335 tentang Perbuatan tidak menyenangkan yang ancamannya tiga tahun," kata dia di Polda Metro Jaya, Jumat, 19 Juni 2009.
Dia menuturkan, Adhyaksa dilaporkan ke Polisi karena ucapan-ucapan Menpora yang dirasa merugikan kliennya seperti Ahmad Suhebi 'Tukang Kawin, Mending Kalau Ganteng.' "Atas dasar itu lah, akhirnya dilaporkan," ujar Adhreie.
Dalam surat laporan tersebut, terdapat sejumlah saksi di antaranya wartawan media massa yang meliput kasus Cici Paramida.
Adhreie mengakui, pelaporan itu bukan karena kliennya saat ditahan Polisi, tapi sudah jauh-jauh hari telah disiapkan. "Tadinya kita berencana datang ke Polda Metro Jaya untuk melaporkan hal itu, eh malah klien kami malah ditahan," tuturnya.
Sementara itu, surat laporan tersebut ditandatangani oleh Inspektur Polisi Satu Santje Molly.
antique.putra@vivanews.com