VIVAnews - Tim pengacara Adhyaksa Dault gelar konferensi pers, di Pulau Dua, Senayan, 20 Juni 2009, tadi siang. Kali ini, Umbu S. Samapaty, salah satu tim pengacara Adhyaksa Dault yang angkat bicara.
Tim pengacara Adhyaksa Dault yang terdiri dari Umbu S. Samapaty, Ulman Sinaga dan Raja M. Simanjuntak datang ke Pulau Dua, Senayan guna memberikan keterangan pers seputar kasus gugatan Suheabi terhadap Adhyaksa Dault. "Kami sudah diberi kuasa oleh Pak Adhyaksa untuk menjelaskan pemberitaan, terkait laporan dari Pak Suheabi semalam," ujar Umbu.
"Kami sangat menghormati mekanisme hukum. Pak Adhyaksa dalam hal ini bertindak sebagai wali pernikahan Cici Paramida. Tapi beliau bukan sekedar wali pernikahan, tapi juga sebagai om Cici," katanya lagi.
Menurut Umbu, dalam konteks seperti itu, wajar bila beliau bertindak sebagai wali, dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan jabatan beliau sebagai Menpora.
"Kami hargai laporan dari saudara Ebi semalam, tapi sebaliknya, mereka juga harus siap menerima laporan balik dari kami. Karena klien kami juga seorang praktisi hukum yang memahami dengan jelas persoalan ini," jelas sang pengacara.
Sekedar informasi, tadi malam pihak Suheabi melaporkan Adhyaksa berdasarkan pasal 310 dan 311 KUHP atas pencemaran nama baik. "Bila statement yang dikeluarkan klien kami benar, maka tidak ada pencemaran nama baik, itu saja. Selama ini, kami tahu benar kalau klien kami tidak pernah mengeluarkan kata-kata diluar kontrol," tambahnya.
Tim pengacara Adhyaksa juga menegaskan kalau pihaknya akan segera mengirimkan gugatan balik terhadap Ebi dan pihaknya tidak pernah main-main menghadapi masalah ini.
"Mungkin hari Senin atau Selasa depan, kami akan melaporkan Ebi. Tentang pasal, biarlah itu jadi urusan penyidik. Kami akan melaporkan Ebi untuk tindak pidana tentang penipuan terhadap keluarga. Bukti-bukti juga sudah dipersiapkan. Setelah melapor nanti, kami akan gelar konferensi pers lagi," tutur tim pengacara Menpora tersebut.