Keputusan Kasasi Mahkamah Agung

Bambang-Halimah Masih Suami Istri

Dengan putusan itu, MA menegaskan status pernikahan Bambang dan Halimah masih sah.

Senin, 28 September 2009, 15:37 WIB
Ismoko Widjaya, Eko Huda S
Keluarga Soeharto (soeharto-online.blogspot.com)

VIVAnews - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi anak mendiang mantan Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo, yang menggugat cerai istrinya, Halimah Agustina Kamil. Dengan putusan itu, MA menegaskan status pernikahan Bambang dan Halimah masih sah secara hukum.

"Dengan adanya penolakan kasasi ini status pernikahan Bambang dan Halimah masih sah secara hukum," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di gedung MA, Jakarta, Senin 28 September 2009. "Halimah masih istri sah Bambang," sambung dia.

Putusan kasasi itu dibacakan pada Selasa 4 Agustus 2009. Majelis hakim yang memutus kasasi perkara perceraian ini dipimpin oleh Andi Syamsu Alam, serta Abdul Manan dan Rifki Al Ka'abah sebagai hakim anggotanya.

"Hakim memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Bambang Trihatmodjo. Dengan demikian yang berlaku adalah putusan Pengadilan Tinggi Agama Jakarta," kata dia.

Seperti diketahui, pada 16 Januari 2008, Pengadilan Agama Jakarta Pusat memenangkan permohonan Bambang untuk menceraikan istri yang telah memberikan tiga anak itu.

Wanita yang dipinang Bambang sejak 24 Oktober 1981 itu berusaha mempertahankan rumah tangganya dari 'gangguan' artis Mayangsari. Halimah pun berusaha melawan dengan mengajukan banding.

Halimah akhirnya menang di tingkat banding. Karena batal cerai, kemudian Bambang mengajukan kasasi melalui kuasa hukumnya.

ismoko.widjaya@vivanews.com

• VIVAnews
Rating
Komentar
Wishire
12/10/2009
Two thumbs up for MA Indonesia, I appreciate it.
Balas   • Laporkan
VERONIKA SUSIANTI
29/09/2009
Saya sangat memberikan apresiasi setinggi langit kepada lembaga MA yang sangat teliti, cermat, bersih dalam memutuskan perkara & memberikan rasa keadilan kepada kaum perempuan. Hal ini juga menjadi pelajaran untuk kaum hawa yang dengan seenaknya sendiri m
Balas   • Laporkan
Kirim Komentar
Anda harus Login untuk mengirimkan komentar
atauÂ